Pemerintah berencana melonggarkan aturan kepemilikan property bagi warga
Negara asing (WNA) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.41/1996.
Batasan kepemilikan property yang diperbolehkan yaitu apartemen mewah
dengan nilai di atas Rp 5 miliar. Saat ini persyaratan kepemilikan
property oleh WNA masih dirumuskan oleh Kementerian Keuangan dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Peraturan yang berlaku saat ini, WNA
hanya memiliki hak pakai dan guna usaha buka hak milik. Hak pakai asing
pun dibatasi selama 25 tahun, kemudian dapat diperpanjang kembali
sepanjang 25 tahun lagi.
Pandangan Analis:
Kami menilai bahwa kebijakan pembukaan untuk kepemilikan property oleh Asing dapat menjadi katalis positif bagi industri property domestik yang saat ini masih melambat. Kebijakan tersebut berdampak positif bagi pengembang yang khususnya memiliki portfolio di segmen apartemen mewah. Pengembang berpotensi mendapatkan keuntungan dari meningkatnya nilai harga tanah dan property karena daya beli investor asing yang tinggi. Selain itu, permintaan property asing akan diekspektasikan besar seiring dengan masih murahnya harga property nasional dibandingkan dengan kawasan regional Asia lainnya. Kami menilai emiten seperti PWON, LPKR, CTRP, DILD dan APLN memiliki positioning yang lebih baik untuk mendapatkan keuntungan ketika kebijakan tersebut efektif diimplementasikan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan BUY untuk PWON dengan TP Rp 520, LPKR dengan TP Rp 1.435, CTRP dengan TP Rp 820, APLN (HOLD; TP : Rp 395). Meskipun demikian, kami mencermati bahwa pengaruh dari kebijakan ini akan bersifat temporer. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mendorong potensi bubble bagi industry property nasional. Hal ini disebabkan oleh peningkatan nilai property yang signifikan pasca kepemilikan asing tetapi tidak diikuti dengan pertumbuhan daya beli yang tinggi dari customer domestik. Rekomendasi: OVERWEIGHT.
Analyst: Thendra Crisnanda (thendra@bnisecurities.co.id)
Pandangan Analis:
Kami menilai bahwa kebijakan pembukaan untuk kepemilikan property oleh Asing dapat menjadi katalis positif bagi industri property domestik yang saat ini masih melambat. Kebijakan tersebut berdampak positif bagi pengembang yang khususnya memiliki portfolio di segmen apartemen mewah. Pengembang berpotensi mendapatkan keuntungan dari meningkatnya nilai harga tanah dan property karena daya beli investor asing yang tinggi. Selain itu, permintaan property asing akan diekspektasikan besar seiring dengan masih murahnya harga property nasional dibandingkan dengan kawasan regional Asia lainnya. Kami menilai emiten seperti PWON, LPKR, CTRP, DILD dan APLN memiliki positioning yang lebih baik untuk mendapatkan keuntungan ketika kebijakan tersebut efektif diimplementasikan. Oleh karena itu, kami merekomendasikan BUY untuk PWON dengan TP Rp 520, LPKR dengan TP Rp 1.435, CTRP dengan TP Rp 820, APLN (HOLD; TP : Rp 395). Meskipun demikian, kami mencermati bahwa pengaruh dari kebijakan ini akan bersifat temporer. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mendorong potensi bubble bagi industry property nasional. Hal ini disebabkan oleh peningkatan nilai property yang signifikan pasca kepemilikan asing tetapi tidak diikuti dengan pertumbuhan daya beli yang tinggi dari customer domestik. Rekomendasi: OVERWEIGHT.
Analyst: Thendra Crisnanda (thendra@bnisecurities.co.id)