Mengenal rate pajak untuk setiap instrumen investasi. Bisa jadi pertimbangan kalian dalam perencanaan investasi. Saya list dari yang mulai rendah pajaknya sampai paling tinggi:
- Reksadana pajak 0% (PPh Pasal 4)
- Dividen pajaknya 0% jika diinvestasikan kembali, 10% jika dicairkan (PPh Pasal 4; UU 11/2020)
- Bisnis kos-kosan pajaknya 0% jika total pendapatan dibawah 500 jt/tahun; 0.5% atas nilai di atas 500 juta/tahun (untuk total omset di bawah 4.8 milyar) (PP No. 23/2018)
- Saham pajaknya 0.1% dari nilai transaksi (PPh Pasal 4)
- Surat Berharga Negara (ORI, FR, SBR) pajaknya 10% dari bunga (PP 91/2021)
- Simpanan koperasi pajaknya 10% untuk bunga lebih dari Rp240,000/bln (PPh Pasal 4)
- Sewa properti pajaknya10% dari nilai sewa (PPh Pasal 4)
- Peer-to-peer lending pajaknya 15% dari bunga (PPh Pasal 23)
- Emas: beli pajaknya 0.45% dari harga beli dan jual pajaknya 0% jika harga jual di bawah 10 juta; 1.5% diatas 10 juta (PPh Pasal 22)
- Deposito pajaknya 20% dari bunga (PPh Pasal 4)
- Jual properti pajaknya 2.5% dari nilai transaksi (PP No. 34/2016)
- Forex pajaknya 5-30% dari keuntungan selisih kurs, dihitung bersamaan dengan pendapatan di perhitungan PPh 21.
Semoga bermanfaat, Follow instagram kami di @rikopedia.research