Saham dapat dikeluarkan dari bursa efek atau delisting karena beberapa alasan, di antaranya:
Pelanggaran aturan bursa efek: Bursa efek memiliki peraturan yang ketat yang harus diikuti oleh perusahaan publik yang terdaftar. Jika perusahaan melanggar aturan-aturan ini, bursa efek dapat mengambil tindakan untuk mengeluarkan saham perusahaan dari daftar perdagangan.
Kinerja perusahaan yang buruk: Jika kinerja keuangan perusahaan buruk dan sahamnya terus merosot, investor dapat kehilangan minat dan kepercayaan pada perusahaan tersebut. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana baru dari pasar modal, sehingga bursa efek memutuskan untuk mengeluarkan saham dari daftar perdagangan.
Kehilangan status perusahaan publik: Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mempertahankan statusnya sebagai perusahaan publik. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan ini, seperti tidak mematuhi aturan pelaporan keuangan, maka bursa efek dapat mengeluarkan saham perusahaan dari daftar perdagangan.
Pengambilalihan atau peleburan: Jika perusahaan diakuisisi atau melebur dengan perusahaan lain, saham perusahaan tersebut dapat dihapus dari daftar perdagangan. Hal ini terjadi ketika perusahaan menjadi milik pribadi atau tidak lagi menjadi entitas publik.
Keputusan manajemen perusahaan: Perusahaan dapat memutuskan untuk mengeluarkan saham dari daftar perdagangan karena alasan bisnis tertentu, seperti restrukturisasi atau penjualan bisnis utama perusahaan. Follow channel telegram Rikopedia untuk dapat update analisa dan stockpick saham pilihan klik link berikut telegram.me/rikopedia