Insider trading adalah praktik membeli atau menjual sekuritas (seperti saham) berdasarkan informasi rahasia dan material yang tidak tersedia untuk umum. Praktik ini melibatkan pemanfaatan informasi internal yang diperoleh oleh individu yang memiliki akses khusus atau "insider" ke perusahaan, seperti eksekutif, direktur, karyawan, atau orang lain yang terlibat dalam operasional perusahaan.
Peraturan tentang insider trading bervariasi di setiap yurisdiksi, tetapi umumnya dianggap ilegal di banyak negara. Hal ini karena insider trading melanggar prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam pasar keuangan. Ketika seorang insider memanfaatkan informasi rahasia tersebut untuk melakukan transaksi saham, mereka dapat menghasilkan keuntungan yang tidak adil dan merugikan investor lain yang tidak memiliki akses yang sama ke informasi tersebut.
Informasi rahasia yang dapat menjadi dasar insider trading meliputi rencana keuangan, perubahan signifikan dalam manajemen perusahaan, keputusan penting tentang merger atau akuisisi, pengumuman laba, dan informasi lain yang dapat berdampak signifikan pada harga saham perusahaan.
Untuk mencegah insider trading, banyak negara memiliki aturan dan peraturan yang ketat. Misalnya, dalam beberapa yurisdiksi, insider trading melanggar hukum pidana dan dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda yang besar dan hukuman penjara. Selain itu, perusahaan juga memiliki kebijakan internal yang melarang karyawan mereka untuk melakukan insider trading dan membatasi akses mereka terhadap informasi yang dapat digunakan untuk keuntungan pribadi.
Pihak berwenang seperti otoritas pasar modal atau badan pengawas keuangan bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan peraturan insider trading. Mereka melakukan penyelidikan dan pengawasan untuk mengidentifikasi pelanggaran serta memberlakukan sanksi yang sesuai terhadap individu yang terlibat dalam praktik insider trading.
Channel telegram : telegram.me/rikopedia
Cara join membership Rikopedia klik di sini