Rebalancing indeks LQ45 dan IDX30 adalah proses penyesuaian kembali komposisi saham-saham yang masuk dalam indeks tersebut berdasarkan kriteria tertentu. Proses ini dilakukan secara berkala oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan bahwa indeks LQ45 dan IDX30 mencerminkan kinerja pasar saham secara akurat dan relevan.
Rebalancing indeks LQ45 dan IDX30 biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Februari dan Agustus. Pada saat rebalancing, BEI akan mengevaluasi saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45 dan IDX30 berdasarkan beberapa faktor, seperti kapitalisasi pasar, likuiditas, frekuensi transaksi, dan konsistensi kinerja. BEI kemudian akan mengumumkan saham-saham yang akan masuk atau keluar dari indeks LQ45 dan IDX30 sebelum periode rebalancing berlaku.
Rebalancing indeks LQ45 dan IDX30 memiliki dampak bagi investor, baik yang mengikuti strategi pasif maupun aktif. Investor pasif adalah investor yang menginvestasikan dana mereka sesuai dengan komposisi indeks, misalnya dengan membeli reksa dana indeks atau exchange traded fund (ETF) yang mengacu pada indeks LQ45 atau IDX30.
Investor pasif harus menyesuaikan portofolio mereka dengan perubahan komposisi indeks yang terjadi akibat rebalancing. Investor aktif adalah investor yang mencoba mengalahkan kinerja indeks dengan memilih saham-saham tertentu yang dianggap memiliki prospek lebih baik daripada indeks. Investor aktif harus memperhatikan rebalancing indeks LQ45 dan IDX30 karena dapat mempengaruhi harga saham-saham yang masuk atau keluar dari indeks.
Secara umum, saham-saham yang masuk ke dalam indeks cenderung mengalami kenaikan harga karena permintaan meningkat, sedangkan saham-saham yang keluar dari indeks cenderung mengalami penurunan harga karena penawaran meningkat.
Cara Join membership Rikopedia klik di sini