Leverage dalam trading saham adalah penggunaan dana pinjaman untuk meningkatkan potensi keuntungan dari investasi. Dengan leverage, seorang trader dapat mengontrol posisi yang lebih besar dari jumlah modal yang dimilikinya. Ini dilakukan dengan meminjam dana dari broker untuk membeli saham dalam jumlah yang lebih besar.
Di Indonesia, leverage juga tersedia dalam trading saham, terutama melalui margin trading, yang disediakan oleh beberapa broker saham. Dalam margin trading, investor dapat meminjam dana dari broker untuk membeli saham melebihi modal yang dimilikinya. Ini mirip dengan konsep leverage di pasar internasional.
Namun, di pasar saham Indonesia (Bursa Efek Indonesia), penggunaan leverage biasanya lebih terbatas dibandingkan pasar internasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan regulasi ketat untuk melindungi investor dari risiko berlebihan akibat leverage. Tidak semua saham dapat diperdagangkan dengan margin, hanya saham-saham tertentu yang masuk dalam daftar Efek Margin yang disetujui oleh BEI.
Sebagai contoh, broker mungkin menawarkan rasio leverage 1:2, yang berarti investor hanya perlu menyediakan 50% dari nilai transaksi, dan sisanya dipinjamkan oleh broker. Sama seperti di luar negeri, risiko leverage di Indonesia juga tinggi, karena potensi kerugian bisa melebihi modal awal jika harga saham turun.
Leverage harus digunakan dengan hati-hati karena dapat memperbesar baik keuntungan maupun kerugian.