Melaporkan keuntungan dari saham dalam SPT Tahunan dengan benar sangat penting untuk menghindari masalah perpajakan di kemudian hari. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Memahami Jenis Keuntungan Saham
Keuntungan Penjualan Saham (Capital Gain):
Keuntungan ini diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli saham.
Untuk saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, keuntungan ini dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto penjualan.
Dividen:
Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham.
Dividen dikenakan PPh final sebesar 10%.
Tetapi Dividen yang diinvestasikan kembali, tidak dikenakan pajak.
2. Pengisian SPT Tahunan
Keuntungan Penjualan Saham:
Laporkan penghasilan ini di SPT Tahunan pada bagian "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final.
Gunakan Formulir 1770-III.
Isi kolom "Penjualan Saham di Bursa Efek" dengan total penjualan saham selama tahun berjalan.
Isi kolom "PPh Terutang" dengan total PPh final yang telah dipotong.
Dividen:
Laporkan dividen yang diterima di SPT Tahunan pada bagian "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final".
Jika dividen diinvestasikan kembali, laporkan pada bagian "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak" di pos "Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak".
Selain itu, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan, pada bagian "Harta pada Akhir Tahun.
Pelaporan Harta Saham:
Laporkan kepemilikan saham sebagai harta di SPT Tahunan pada bagian "Daftar Harta.
Nilai saham yang dilaporkan adalah nilai per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Kode harta saham bisa diisi dengan kode 031 atau 032.
RDN juga dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Daftar Harta pada Akhir Tahun. Kolom Kode Harta diisi 019 - Setara Kas Lainnya.
3. Dokumen Pendukung
Simpan bukti transaksi saham, seperti bukti pembelian dan penjualan saham, serta laporan dari perusahaan sekuritas.
Simpan bukti pemotongan PPh final.
Simpan bukti penerimaan dividen.
4. Tips Tambahan
Jika Anda memiliki banyak transaksi saham, buatlah catatan yang rapi agar memudahkan pelaporan.
Periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan sebelum mengirimkan SPT Tahunan.
Jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Selalu cek peraturan perpajakan yang berlaku di situs resmi DJP.
Sumber Informasi:
Situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Peraturan perpajakan yang berlaku
Semoga informasi ini membantu Anda dalam melaporkan keuntungan dari saham di SPT Tahunan dengan benar.